Penilaian Angka Kredit Dosen Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021

Admin
0


Sedikit info untuk rekan-rekan Dosen, bahwa terdapat informasi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen serta merujuk surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tentang Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen.

Jadi terdapat perubahan bagi yang ingin mengajukan jafung atau jabatan fungsional baik yang baru Asisen Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK) dan Profesor (P). 

 



Dasar Hukum:

  1. Peraturan  Menteri   Pendayagunaan  Aparatur  Negara   dan  Reformasi  Birokrasi   Republik Indonesia Nomor  17 Tahun  2013 tentang  Jabatan Fungsional Dosen  dan Anglea Kreditnya (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun  2013  Nomor 466)  sebagaimana telah  diubah dengan   Peraturan  Menteri   Pendayagunaan  Aparatur  Negara   dan  Reformasi  Birokrasi Republik  Indonesia Nomor   46  Tahun  2013  tentang   Perubahan  Atas  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor   17 Tahun  2013  tentang Jabatan  Fungsional Dosen  dan Angka  Kreditnya (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  151);
  2. Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun  2014 tentang  Petunjuk Teknis   Pelaksanaan  Penilaian  Angka   Kredit Jabatan   Fungsional  Dosen   (Berita   Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor  1337);

Dalam   rangka   pelaksanaan  ketentuan Peraturan  Menteri   tersebut  di  atas  dan merujuk  surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  Nomor  638/E.E4/KP/2020 tentang  Pedoman Operasional Tentang  Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan  Fungsional/Pangkat Dosen,  maka perlu disampaikan  penjelasan  tambahan  terhadap  Pedoman  Operasional  Penilaian  Angka   Kredit Kenaikan Jabatan  Akademik/Pangkat Dosen  Tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Ketentuan pada angka 6 mengenai Kelebihan Angka Kredit pada angka 6.3 yang berbunyi "Kelebihan  angka   kredit  pada   sub  unsur   pelaksanaan  pendidikan   yang   diperoleh  pada kenaikan jabatan  dan/atau    kenaikan  pangkat   terakhir  tidak   dapat   clipergunakan   untuk kenaikan jabatan dan/atau  pangkat  berikutnya, namun  dapat  dipergunakan untuk  memenuhi angka   kredit  kumulatif  dari  kenaikan   jabatan  dan/atau  kenaikan  pangkat   yang   sedang diusulkan" clisesuaikan dengan  Permendikbud Nomor 92 Tahun  2014 pada pasal  14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:

Ayat (2)
Kelebihan  angka  kredit  pada  unsur  penelitian  yang  diperoleh  pada  kenaikan   jabatan dan/atau  pangkat  terakhir dapat  dipergunakan untuk  kenaikan jabatan dan/atau  pangkat berikutnya jika   kebutuhan minimal   angka  kredit unsur  penelitian pada  saat  diusulkan sudah terpenuhi.

Ayat (3)
Kelebihan angka kredit pada subunsur  pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak  80% (delapan  puluh persen)  dari kebutuhan  minimal  unsur penelitian untuk kenaikanjabatan akademik/pangkat berikutnya.  Ayat (4)
Kelebihan   angka   kredit   sebagaimana   disebut   pada   ayat   (3)   tidak   berlaku    untuk pengangkatan pertama  dalam jabatan akademik dosen.

 

  1. Ketentuan  pada  angka   10  mengenai   Kenaikan  Jabatan   Akademik  dan  Penjaminan  Mutu Keilmuan, yang berbunyi  "Untuk  semuajenis kenaikanjabatan akademik (reguler  atau loncat jabatan)  ke  jenjang  profesor,   dapat   diproses   setelah   pangkat   dosen   yang   bersangkutan mencapai minimal pangkat  Pembina, golongan  ruang IV/a,'  dihapus.
  2. Berdasarkan  Peraturan  Badan  Kepegawaian Negara   Republik  Indonesia Nomor   3  Tahun 2020  tentang  Petunjuk Teknis  Pemberhentian Pegawai  Negeri  Sipil,  seorang  pegawai  negeri sipil  menerima  pemberitahuan  batas   usia  pensiun   sejak  15  (lima   belas)   bulan   sebelum memasuki batas  usia  pensiun.  Sehubungan dengan  hal tersebut,  pengajuan usulan  kenaikan jabatan akademik  Lektor  Kepala  dan Profesor kepada  Direktur Jenderal  Pendidikan Tinggi dilakukan paling  lambat  1   (satu)  tahun  sebelum  dosen  mencapai  batas  usia  pensiun.  Tidak dipenuhinya jangka waktu  pengajuan merupakan tanggung  jawab masing-masing dosen  dan perguruan tinggi pengusul.
  3. Batas waktu pengusulan sebagaimana dimaksud  pada angka 3, juga  berlaku  bagi dosen NIDK  sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja. 
  4. Pengusul  dapat menelusuri status pengajuannya dengan terlebih dahulu melakukan login menggunakan NIDN dan NIDK melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Usulan  penilaian  angka kredit untuk jabatan akademik  Lektor  Kepala  dan  Profesor dapat  dipantau  secara  personal dengan mengakses laman pak.kemdikbud.go.id.  
Untuk lebih jelasnya rekan-rekan dosen dapat membaca surat edaran yang dapat didownload pada link SURAT EDARAN
 
 
sumber : kemdikbud.go.id | photo : http://institute-of-progressive-education-and-learning.org, observatory.tec.mx
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)