Sedikit info untuk rekan-rekan Dosen, bahwa terdapat informasi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen serta merujuk surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tentang Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen.
Jadi terdapat perubahan bagi yang ingin mengajukan jafung atau jabatan fungsional baik yang baru Asisen Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK) dan Profesor (P).
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Anglea Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 151);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri tersebut di atas dan merujuk surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tentang Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, maka perlu disampaikan penjelasan tambahan terhadap Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 sebagai berikut:
- Ketentuan pada angka 6 mengenai Kelebihan Angka Kredit pada angka 6.3 yang berbunyi "Kelebihan angka kredit pada sub unsur pelaksanaan pendidikan yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir tidak dapat clipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya, namun dapat dipergunakan untuk memenuhi angka kredit kumulatif dari kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat yang sedang diusulkan" clisesuaikan dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 pada pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:
Ayat (2)
Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.
Ayat (3)
Kelebihan angka kredit pada subunsur pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikanjabatan akademik/pangkat berikutnya. Ayat (4)
Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
- Ketentuan pada angka 10 mengenai Kenaikan Jabatan Akademik dan Penjaminan Mutu Keilmuan, yang berbunyi "Untuk semuajenis kenaikanjabatan akademik (reguler atau loncat jabatan) ke jenjang profesor, dapat diproses setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai minimal pangkat Pembina, golongan ruang IV/a,' dihapus.
- Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, seorang pegawai negeri sipil menerima pemberitahuan batas usia pensiun sejak 15 (lima belas) bulan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sehubungan dengan hal tersebut, pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun. Tidak dipenuhinya jangka waktu pengajuan merupakan tanggung jawab masing-masing dosen dan perguruan tinggi pengusul.
- Batas waktu pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, juga berlaku bagi dosen NIDK sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja.
- Pengusul dapat menelusuri status pengajuannya dengan terlebih dahulu melakukan login menggunakan NIDN dan NIDK melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Usulan penilaian angka kredit untuk jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dapat dipantau secara personal dengan mengakses laman pak.kemdikbud.go.id.